MASAPNEWS – Rapat
paripurna persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (RAPBD)
Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tahun anggaran 2021 oleh DPRD
setempat dilaksanakan secara virtual untuk mencegah penularan dan memutus mata
rantai penularan COVID-19.
“”Ini terpaksa dilakukan guna meredan dan mencegah adanya penularan
baru. Jadi kita harus memutus mata rantai penularan COVID-19, meski sebenarnya
rasanya ada yang berbeda dari biasanya,” kata Ketua DPRD Kotawaringin
Timur, Rinie di Sampit, Kamis.
Rapat tetap digelar ruang rapat paripurna DPRD, namun dengan jumlah peserta
sangat terbatas. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD
Kotawaringin Timur, Rini dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Kotawaringin Timur, Imam Subekti.
Protokol kesehatan tetap dilakukan meski rapat paripurna ini hanya diikuti
beberapa orang yang hadir secara langsung, sedangkan puluhan anggota DPRD
lainnya mengikuti rapat secara virtual melalui konferensi video.
Pihak Sekretariat DPRD setempat mengakui, rapat secara virtual untuk mencegah
penularan COVID-19. Hal ini dilakukan setelah ada anggota DPRD yang
terkonfirmasi positif COVID-19.
Kondisi serupa juga sempat diberlakukan beberapa waktu lalu ketika ada staf
Sekretariat DPRD yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ini merupakan langkah
pencegahan agar penularan COVID-19 tidak meluas.
Penyemprotan desinfektan di lingkungan DPRD juga sudah dilakukan untuk mencegah
penularan dan memastikan lingkungan gedung wakil rakyat itu bebas COVID-19.
“Kita harus bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penularan
COVID-19. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama, apalagi saat ini
kasus baru COVID-19 di Kotawaringin Timur ini terus meningkat,” kata
Rinie.
Sementara itu, komposisi APBD Kotawaringin Timur tahun 2021 yakni, pendapatan
sebesar Rp1.793.622.866.300 dengan rincian yakni pendapatan asli daerah (PAD)
sebesar Rp276.725.263.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.447.356.483.300,
lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp69.541.120.000.
Alokasi belanja sebesar Rp1.863.883.474.600 yang terdiri dari belanja operasi
sebesar Rp 1.253.020.702.538, belanja modal sebesar Rp348.077.465.482, belanja
tidak terduga sebesar Rp1 miliar dan belanja transfer sebesar Rp261.785.306.580.
Defisit diperkirakan sebesar Rp78.260.608.300 atau sebesar 4,38 persen,
perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp97.150.608.300, perkiraan pengeluaran
pembiayaan Rp18.890.000.000 serta pembiayaan neto sebesar Rp78.260.608.300.
Dengan total APBD sebesar Rp 1.882.773.474.600.
Kesepakatan ini disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur sebagai dasar
untuk penetapan daerah Kabupaten Kotim tentang APBD Tahun anggaran 2021 jadi
peraturan daerah. (ANT/MN-3)








