Selamat Petang | Minggu, Juni 28, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas akhirnya setujui raperda izin usaha sarang burung walet

adminmasap by adminmasap
Maret 24, 2021
in DPRD Kabupaten Gunung Mas
0
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar disaksikan Wakil Ketua I Binartha, Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menandatangani persetujuan bersama terhadap dua raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (24/3/2021). (Foto : Setwan Gumas)

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar disaksikan Wakil Ketua I Binartha, Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menandatangani persetujuan bersama terhadap dua raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (24/3/2021). (Foto : Setwan Gumas)

28
SHARES
219
VIEWS






MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, dua raperda yang dimaksud adalah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dapat diterima untuk menjadi perda, walau pun pembahasannya berjalan sangat alot dan sempat terjadi deadlock,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena DPRD Gumas memandang raperda ini sangat riskan terjadi pertentangan dan penolakan bila tidak dicermati secara seksama dan mendalam, agar tercipta konprehensif dan harmonisasi dalam berbagai pengambilan keputusan terkait regulasi yang akan ditetapkan.

Dia menyebut, tentu sangat perlu pertimbangan, kajian dan telaah dari berbagai aspek, baik aspek hukum, sosial budaya, ekonomi dan aspek terkait lainnya, khususnya terhadap Perda Gumas yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kuala Kurun secara khusus dan juga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Pada saat  raperda ini ditetapkan tidak memberatkan dan mempersulit bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai legalitas atau pengakuan dari perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.

“Bangunan-bangunan yang sudah ada sebelum raperda ini ditetapkan, termasuk bangunan sarang burung walet, tetap dapat memperoleh perinzinan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud,” paparnya.

Dia pun mengingatkan agar pihak swasta, masyarakat dan pemerintah mematuhi dan mempedomani Perda yang mengatur tentang RDTR Kota Kuala Kurun yang sudah ada dan ditetapkan pada tahun 2020, sebagai pedoman dalam kegiatan dan aktivitas pembangunan.

Sedangkan terkait Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dengan disahkannya perda nantinya perda-perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tingkat SD sampai SMP sederajat, sepanjang tidak bertolak belakang dan bertentangan, dapat tetap berlaku.

“Demikian sebaliknya, bila bertentangan dan bertolak belakang agar segera dilakukan pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Persetujuan dua raperda ditetapkan menjadi perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Gumas dalam hal ini Ketua Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha dengan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing.

Efrensia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran dari kalangan DPRD Gumas selama pembahasan dua raperda.

“Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana kedua raperda yang disetujui bersama, agar menjadi perhatian ke depan untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam raperda yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas,” demikian Efrensia. (ANT/MN-3)

Previous Post

DPRD minta Pemkab Kotim bantu kemudahan petani dapatkan pupuk bersubsidi

Next Post

Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat ikut vaksinasi COVID-19

Related Posts

DPRD Gumas Titip Misi Khusus kepada Putra Putri Pariwisata
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas Titip Misi Khusus kepada Putra Putri Pariwisata

Juni 25, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas: Bercocok tanam tidak harus di lahan luas

November 21, 2025
Rayaniatie Djangkan. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi Gernas minta Disdikpora Gumas inventarisasi kerusakan sarpras pendidikan

November 20, 2025
Karollina. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Warga Penda Rangas berharap perbaikan jalan menuju Miri

November 20, 2025
Lelie. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi PDI-P DPRD Gumas minta OPD pengelola PAD bekerja lebih optimal

November 20, 2025
Endra. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Legislator apresiasi respons cepat Damkar Rungan selamatkan banyak rumah

November 20, 2025
Next Post
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson (ANT/IST)

Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat ikut vaksinasi COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.