MASAPNEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Barthel mengatakan pihaknya melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas.
“Pelayanan perekaman e-KTP bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas merupakan upaya percepatan kepemilikan e-KTP,” ucap Barthel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu (10/4/2021).
Namun, tutur dia, Disdukcapil Kabupaten Gumas hanya melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang telah berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan untuk cetak e-KTP baru bisa dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun.
“Bagi warga yang telah berusia 15 tahun yang ingin melakukan perekaman e-KTP cukup datang dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK),” tandasnya. (MN-3)









