…hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi transmisi lokal.
MASAPNEWS – Ketua DPRD
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengatakan, masyarakat
yang ingin memasuki wilayah setempat perlu menunjukan surat keterangan hasil
rapid test, antigen, GeNose atau PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
“Selain menunjukan surat keterangan hasil rapid test, antigen, GeNose atau
PCR yang menyatakan negatif COVID-19, petugas pos penjagaan juga diminta tegas
untuk memutar balik kendaraan warga dari luar provinsi/kabupaten yang
ingin memasuki wilayah Gunung Mas (Gumas),” kata Akerman saat
dikonfirmasi melalui telepon seluler di Kuala Kurun, Jumat.
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran
COVID-19. Salah satunya dengan mengurangi pergerakan agar tidak terjadi
transmisi lokal.
Politisi PDIP itu menambahkan, boleh-boleh saja masyarakat yang ingin kembali
ke Gumas untuk bekerja mencari nafkah. Akan tetapi, harus menunjukkan surat
keterangan hasil rapid test, antigen, GeNose atau PCR yang menyatakan negatif.
Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dari petugas yang berjaga di pos
pengamanan yang telah disiapkan di Kecamatan Sepang dan Manuhing.
Selain itu, Akerman juga mengingatkan kepada petugas pos pengamanan agar tetap
berhati-hati terhadap kemungkinan adanya oknum yang menggunakan surat
keterangan palsu bebas COVID-19 seperti yang terjadi di daerah lain.
“Masyarakat juga saya ingatkan agar jangan sekali-kali menggunakan surat
keterangan palsu bebas COVID-19,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan
II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan
Manuhing Raya ini.
Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini
juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol
kesehatan, supaya tidak terpapar COVID-19.
Masyarakat hendaknya selalu mengenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci
tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menghindari kerumunan, menjaga
jarak fisik, dan mengurangi mobilisasi.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan pihaknya siap untuk
mengantisipasi arus balik. Terlebih, dua pos pengamanan telah disiapkan di dua
kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten atau kota tetangga.
“Di pos tersebut kita akan melakukan pengecekan, sesuai dengan aturan
pemerintah. Jadi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Gumas harus dalam
kondisi sehat,” katanya.
Masyarakat juga perlu menunjukkan surat hasil tes cepat atau rapid test,
antigen, GeNose, atau PCR, yang menyatakan negatif.
“Jadi harus ada surat keterangan tersebut, khususnya kalau mereka memang
kita ketahui dari luar Kalteng dan juga dari kabupaten/kota dari luar Gumas
yang kita anggap perlu dilakukan pengecekan,” demikian Rudi. (ANT/MN-3)









