MASAPNEWS – Pembangunan listrik desa di enam desa/kelurahan di
wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Miri Manasa, Kabupaten Gunung
Mas, Kalimantan Tengah segera direalisasikan pada tahun 2021 ini.
Sehubungan dengan adanya rencana pembangunan listrik di enam desa/kelurahan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Gumas bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN)
melakukan sosialisasi di Kecamatan Kahut dan Miri Manasa, Selasa.
“Desa/kelurahan tersebut adalah Desa Dandang, Desa Penda Rangas, dan Desa
Tumbang Sian di Kecamatan Kahut, serta Desa Tumbang Lapan, Desa Tumbang Siruk,
dan Kelurahan Tumbang Napoi di Kecamatan Miri Manasa,” ucap Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gumas Richard.
Dia menerangkan bahwa dari hasil sosialisasi, sesuai dengan petunjuk Bupati
Gumas Jaya Samaya Monong, tidak ada ganti rugi tanam tumbuh dan tanah sepanjang
areal pembangunan listrik oleh PLN.
Bupati Gumas menyosialisasikan agar tanam tumbuh yang terkena pembangunan tiang
listrik bisa dirabas atau dipotong. Bupati Gumas juga menginstruksikan untuk
camat, lurah, kepala desa pada Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Miri
Manasa untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, sosialisasi juga diikuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Gumas, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Gumas beserta staf.
Camat Kahut beserta perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, Camat Miri Manasa
beserta perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, damang dan mantir adat di
Kecamatan Kahut dan Kecamatan Miri Manasa, serta PLN Kalteng.
Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Kalteng Teguh Aang Harmadi
mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang
Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik bahwasanya proyek
yang diatur kompensasi adalah Proyek Jaringan Transmisi di atas 35 kilovolt (kV).
Sedangkan Proyek Listrik Desa merupakan proyek distribusi 20 kV yang tidak
termasuk dalam aturan permen tersebut, sehingga pada proses pembebasan tanam
tumbuh untuk right of way (ROW) jalur jaringan listrik diperlukan sinergi dan
dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dan
pihak-pihak lain selaku pemilih tanam tumbuh yang dilalui oleh jaringan saluran
udara tegangan menengah (SUTM).
Pelaksanaan pembangunan jaringan listrik, sambung dia, akan dilaksanakan jika
proses perizinan dari seluruh pemilik lahan/tanam tumbuh telah lengkap dan
bebas dari persengketaan dan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak terkait.
“Dalam hal terjadi kendala yang tidak dapat terselesaikan dalam proses
perizinan tersebut, maka akan dilakukan usulan pemindahan lokasi pembangunan
jaringan listrik pedesaan di desa lainnya yang telah siap secara perizinan dan
infrastruktur,” jelasnya. (ANT/MN-3)









