MASAPNEWS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan bahwa Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok mempertimbangkan sektor usaha dan pendapatan bagi daerah.
Diharapkan pemberlakuan peraturan daerah hasil terevisi tersebut nantinya membawa hal positif bagi masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi, ucapnya di Sampit, Selasa (15/6/2021).
“Ada permohonan pelaku usaha agar tidak dihapus semua. Mereka ingin tetap bisa berpromosi. Silakan berpromosi, tapi ini tentu perlu diatur,” kata dia.
Dia menuturkan, dari sisi pendapatan juga menjadi pertimbangan pemerintah. Perda ini hanya pengaturan tanpa menghilangkan upaya promosi.
Sementara itu dari pihak eksekutif menyampaikan perlunya penetapan terkait kategori jalan protokol dan jalan umum.
Hal itu penting agar ada kejelasan dan menjadi acuan dalam penentuan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok. (ANT/MN-3)








