MASAPNEWS – Ketua
Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan
Anwar mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan menertibkan angkutan melebihi
kapasitas kemampuan jalan di dalam kota Sampit.
“Ini memang sudah seharusnya dilakukan karena truk yang melebihi muatan
atau kapasitas dengan kelas jalan dalam kota yaitu kelas III. Ini akan
mempercepat kerusakan jalan, terutama di jalan kabupaten,” kata Kurniawan
di Sampit, Rabu.
Jalan dalam Kota Sampit masuk kategori kelas III yakni berkapasitas maksimal
menahan beban maksimal delapan ton muatan sumbu terberat. Ironisnya, masih
banyak kendaraan “over dimension over loading” atau melebihi batas
muatan hilir mudik di jalan dalam kota.
Kondisi ini sangat disayangkan karena kondisi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar
selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, kini sudah fungsional karena
telah diperbaiki meski secara darurat. Seharusnya kendaraan bermuatan berat
tersebut tidak boleh melintasi jalan-jalan dalam kota.
Jika dibiarkan, jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM
Arsyad yang baru diperbaiki, bisa kembali rusak. Untuk itu perlu ada ketegasan
pemerintah daerah dengan mengarahkan angkutan berat tersebut ke jalan lingkar
selatan.
DPRD Kotawaringin Timur mengapresiasi gerak cepat tim gabungan yang beberapa
hari lalu melakukan tindakan dan pengecekan terhadap truk yang melebihi
kapasitas. Ini menjadi wujud keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
DPRD juga mengapresiasi terbitnya surat imbauan Nomor 550/379/dishub/VII/2021
terkait kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten
Kotawaringin Timur. Kebijakan ini jelas bertujuan demi kepentingan masyarakat
luas.
Surat tersebut berisi ajakan kepada pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas. Tidak dibenarkan memungut
retribusi parkir melebihi tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah di Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Bagi pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan aktivitas
pengelola perparkiran, khususnya melakukan pemungutan jasa parkir. Apabila
ditemukan di lapangan maka dinyatakan kegiatan pungutan liar atau pungli
dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Pengendara dilarang memarkir kendaraan roda empat dan enam maupun lebih secara
permanen atau bermalam serta memarkir secara berjejer melebihi dua kendaraan di
kanan kiri tepi jalan umum, termasuk di kawasan SPBU.
“Kami berharap imbauan dari Dinas Perhubungan tersebut dipatuhi oleh
pengguna jalan. Kita harus bersama-sama menyadari bahwa ini demi keamanan,
keselamatan serta kelancaran,” demikian Kurniawan. (ANT/MN-3)









