MASAPNEWS – Sekda
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah
kabupaten setempat berencana menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
“Peraturan daerah terkait retribusi persampahan/kebersihan sudah ada, namun ada
salah satu sisi yang kurang optimal,” ucap Yansiterson usai memimpin rapat
koordinasi intensifikasi retribusi persampahan/kebersihan, di Kuala Kurun,
Rabu.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi
rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan
pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi
rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana
pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung
dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan
sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam
perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan
retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang
tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan
dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan
Perhubungan (DLHKP) Gumas agar mempersiapkan kerja sama dengan PDAM, serta
mendata jumlah masyarakat wajib retribusi persampahan, baik itu pelanggan PDAM
maupun non pelanggan PDAM.
Lebih lanjut, Pemkab Gumas tentunya juga akan meningkatkan pelayanan dalam hal
persampahan/kebersihan. Dia juga meminta kepada DLHKP Gumas agar mengaktifkan
bank sampah, yang membantu mengurai dan memilah sampah.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan
persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di
Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan
Kuala Kurun Kecamatan Kurun.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga
kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah
ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah. (ANT/MN-3)









