MASAPNEWS – Bupati
Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar
usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), saat rapat paripurna di
Kuala Kurun, Rabu.
Dua raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, serta perubahan atas Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
”Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, itu
merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah
diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap
Jaya.
Sesuai ketentuan, ujar dia, hal itu wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi
peraturan daerah, sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu
di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas
tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah sekitar Rp974 miliar, dengan realisasi
Rp990 miliar atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan
yang sah.
Selanjutnya, belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan sekitar
Rp836 miliar, dengan realisasi keseluruhan sekitar Rp779 miliar atau 93,18
persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal,
belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang
telah dijabarkan, APBD Gumas 2020 terdapat surplus anggaran sekitar Rp49
miliar,” papar suami dari Mimie Mariatie ini.
Kemudian, sambung orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang
Karuhei Tatau ini, untuk pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan
pembiayaan sekitar Rp37 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11 miliar.
Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi
pengeluaran pembiayaan daerah yang telah dijabarkan, terdapat realisasi
pembiayaan netto sekitar Rp25 miliar.
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun
Anggaran 2020 sekitar Rp75 miliar, yang merupakan jumlah dari surplus/(defisit)
anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.
Angka-angka realisasi anggaran tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan
Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Gumas 2020, yang
kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda ini sebagai penyesuaian atas
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas
PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara
lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtangan.
”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS)
Tahun Anggaran 2022. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan
kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” demikian Jaya. (ANT/MN-3)









