MASAPNEWS – Bupati
Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong bersama Ketua DPRD Gumas Akerman
Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha menandatangani persetujuan bersama
pemerintah dan DPRD terkait empat buah rancangan peraturan daerah serta
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) tahun 2022.
“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi pendukung
dewan yang terhormat dapat menyetujui empat buah raperda dan Rancangan KUA –
PPAS tahun 2022,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Adapun empat buah raperda yang dimaksud adalah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020,
dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 4
tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang
Karuhei Tatu’ ini, raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan
Daerah, serta raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dia menjelaskan, empat buah raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni
disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi, dan Rancangan KUA – PPAS
tahun 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Binartha mengatakan bahwa ada
sejumlah catatan dan masukan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan
Rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
Beberapa catatan dan masukan yang dimaksud diantaranya pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2020 dapat diterima dan diharapkan kepada pemerintah daerah
agar ke depan bisa lebih baik mengelola anggaran, sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah hendaknya segera menyusun Raperda mengenai APBD murni 2022
berdasarkan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, agar dapat dibahas bersama pada rapat
pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Iceu Purnamasari
mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan terhadap Raperda tentang
Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan dua raperda inisiatif DPRD telah dilakukan pada Senin
(26/7), di Kuala Kurun.
“Khusus pembahasan dua buah raperda inisiatif DPRD, kami dari Bapemperda
sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang
nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan isi terhadap
raperda tersebut,” jelas Iceu. (ANT/MN-3)









