MASAPNEWS – Fraksi
Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah
mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis
diproses lebih lanjut agar bisa segera diterapkan karena tujuannya untuk
melindungi masyarakat.
“Raperda ini menjadi perlindungan hukum bagi umat Islam
mendapatkan produk halal. Perlu kita pahami bersama bahwa raperda ini bukan
menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA,”
kata juru bicara Fraksi PAN, Megawati di Sampit, Kamis.
Fraksi PAN menilai, makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan
dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh
persaingan bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya
persaingan bisnis makanan dan minuman.
Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan
ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan.
Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan dan minuman.
Oleh sebab itu Fraksi PAN menyetujui Peraturan Daerah tentang Produk Halal dan
Higienis.
Raperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang,
pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai
keberagaman masyarakat Kotawaringin Timur yang multietnis
dan multiagama.
Fraksi PAN berpendapat, sebagai pemeluk agama mayoritas di Kabupaten
Kotawaringin Timur, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk
mendapatkan haknya mengonsumsi makanan yang halal.
Kehalalan makanan dalam Islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain.
Mengonsumsi makanan yang tidak halal bagi umat Islam dapat mempengaruhi
keimanannya, sehingga harus dilindungi.
“Jangankan mengonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik
dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan-bahan dan tempat penyajian dapat
menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal,” kata Megawati.
Raperda ini tidak menghalangi penjualan makanan yang tidak halal. Pedagang atau
produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal diharapkan
secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam
kemasan produk, di depan restoran dan kafe serta warung makanannya
sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan
agama masing-masing.
Hal ini juga agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menata
kembali pasar-pasar tradisional, pusat kuliner dan pusat perbelanjaan di daerah
ini. Memisahkan secara jelas dan nyata makanan yang halal dan
tidak halal.
“Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata namun juga mendorong
tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis sehingga masyarakat merasa aman
dan nyaman serta mendapatkan perlindungan demi generasi sekarang dan
mendatang,” tambah Megawati.
Diterbitkannya nanti perda ini, Fraksi PAN meminta Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur proaktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
tidak mengonsumsi makanan yang diragukan kehalalan dan kehigienisannya.
Penyuluhan juga perlu diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga,
agar mematuhi aturan dalam memproduksi makanan. Jika ini dilakukan
secara intens dan berkelanjutan maka masyarakat akan terlindungi dalam
mengonsumsi makanan dan minuman. (ANT/MN-3)









