MASAPNEWS – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang berada di Kecamatan Kurun.
“Dua warga tersebut adalah J (48) dan H (47),” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Selasa (17/8/2021).
Dari situ, ujar dia, Satresnarkoba Polres Gumas juga berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan bruto atau berat kotor 3,08 gram.
Dia menuturkan, J dan H diamankan saat sedang berbincang di sebuah rumah. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendatangi mereka dengan didampingi Ketua RT setempat.
Setelah dilalukan rangkaian penyelidikan, kedua orang ini tidak dapat berkata apa – apa karena anggota Satresnarkoba Polres Gumas berhasil menemukan sejumlah paket sabu siap edar.
“Atas dasar itu kedua pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan, guna kepentingan investigasi lebih lanjut,” tandas Budi Utomo. (GCM/MN-3)









