MASAPNEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah provinsi setempat, dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota, berdasarkan kriteria yang ada.
Sebelumnya telah keluar Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021 terkait pemberlakukan PPKM Level 4 di seluruh kabupaten/kota, sejak 5 Agustus 2021 dan berakhir pada 17 Agustus 2021.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya terus memperhatikan data-data mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari, untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4.
“Berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, kabupaten/kota Zona Merah di Kalteng sebanyak lima,” ucap dia dalam dalam keterangan pers tertulisnya.
Lima kabupaten/kota zona merah yang dimaksud adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, sedangkan lainnya Zona Oranye.
Pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi dua yakni Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye.
“Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye,” paparnya.
Kemudian, sambung dia, BOR Isolasi Covid-19 pada 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, selanjutnya pada 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.
Oleh sebab itu, Pemprov Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah provinsi setempat, dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada.
Dia menyebut, Pemprov Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.
Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada pemerintah kabupaten/kota menemui kesulitan, maka hendaknya segera dilaporkan secara berjenjang ke Pemerintah Pusat melalui Pemrov Kalteng.
Sugiantor berharap momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing kabupaten/kota, sehingga penanganan Covid-19 semakin membaik ke depannya. (GCM/MN-3)









