MASAPNEWS – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Nomi Aprilia mendorong kaum perempuan agar ikut berkompetisi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III yang akan dilaksanakan pada 17 November 2021 mendatang.
“Ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang III. Saya harap kaum perempuan juga mau mendaftar menjadi calon kepala desa,” ucap dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (26/8/2021).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini ini menuturkan, jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan maka tidak ada salahnya perempuan juga ikut mendaftar sebagai calon kades.
Bahkan, ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini, akan sangat baik jika kaum perempuan ikut berkompetisi pada pilkades, karena itu menggambarkan kaum perempuan juga memiliki keinginan berperan aktif membangun desa.
“Saya harap ke depan semakin banyak kaum perempuan yang berperan dalam pemerintahan dan pembangunan. Termasuk salah satunya dengan menjadi kades,” kata Nomi yang merupakan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kabupaten Gumas.
Untuk diketahui, dari 114 desa yang ada Kabupaten Gumas, sejumlah desa dipimpin oleh kades perempuan. Di antaranya yakni di Tampelas Kecamatan Sepang, Tuyun Kecamatan Mihing Raya, Talangkah Kecamatan Rungan, Tajah Antang Raya Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian, Desa Karason Raya Kecamatan Tewah, dan Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa. Ada juga Penjabat (Pj) kades perempuan di Tumbang Baringei Kecamatan Rungan.
Lebih lanjut, ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang III yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Mulai 24 Agustus hingga 3 September 2021 dilakukan tahapan pencalonan yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Sebagai penanggung jawab tahapan ini adalah panitia pemilihan desa, dan dilakukan di masing-masing desa. (GCM/MN-2)









