MASAPNEWS – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap K, warga Kecamatan Mihing Raya, yang diduga memiliki sabu.
“K kami amankan di rumahnya Sabtu (25/9/2021), karena diduga memiliki lima paket sabu,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, Satresnarkoba Polres Gumas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang.
“Tidak butuh waktu lama, kami lantas mencurigai salah seorang pria, dan langsung kami lakukan interograsi secara intensif di TKP yang berada di rumah K itu sendiri,” imbuhnya.
Dari TKP tersebut, sambung dia, disaksikan para saksi Satresnarkoba Polres Gumas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun rumah pelaku.
“Kami lantas mengamankan lima paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotornya sekitar 2,94 gram,” tutur dia.
Dia menyebut, K dan lima paket sabu berikut bukti lainnya langsung diamankan ke Mapolres Gumas, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kasus ini K akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (GCM/MN-2)









