Selamat Pagi | Selasa, Agustus 25, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan di Gumas

adminmasap by adminmasap
Oktober 8, 2020
in Gunung Mas
0
Sekretaris Satpol PP Gumas Murie. (ANT)

Sekretaris Satpol PP Gumas Murie. (ANT)

37
SHARES
285
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sekretaris Satpol PP Gumas Murie di Kuala Kurun, Rabu mengatakan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan pada 16 September 2020.

“Perbup Nomor 33 tahun 2020 saat ini sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, setelah diberlakukannya perbup tersebut,” ucap Murie menjelaskan.

Perbup tadi mengatur perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Artinya, untuk perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

“Bagi perorangan yang melanggar perbup tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100 ribu,” beber Murie.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sosialisasi perbub dilakukan langsung kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Nantinya juga akan ada pertemuan-pertemuan, pemasangan spanduk, dan beberapa lainnya.

Disamping sosialisasi, upaya lainnya adalah penertiban di Pasar Baru, Pasar Lama, dan Taman Kota Kuala Kurun. Ada juga penertiban patroli rutin,  yang dilakukan bersama-sama TNI dan Polri.

Setelah sosialisasi selesai dilakukan, sambung dia, maka akan dilakukan penegakan dalam hal ini penindakan, dimana sanksi administrasi denda sudah mulai diterapkan, bahkan sanksi berupa penutupan tempat usaha.

“Tujuan perbup ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Murie. (ANT/MN-3)

Previous Post

Bantuan Biaya Pendidikan Hingga Kompetensi Guru di Era Kalteng Berkah Terus Dipacu

Next Post

Bawaslu Gumas surati tokoh agama terkait Pilkada 2020, ini isinya

Related Posts

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Jalan Lintas Kurun-Tewah
Gunung Mas

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Jalan Lintas Kurun-Tewah

Agustus 25, 2026
Poktan Binaan Polres Gunung Mas Terima Bantuan Bibit
Gunung Mas

Poktan Binaan Polres Gunung Mas Terima Bantuan Bibit

Agustus 22, 2026
Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Gunung Mas

Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Agustus 21, 2026
Camat dan Ketua PKK Kahut Pantau Intervensi Cegah Stunting di Desa-Desa
Gunung Mas

Camat dan Ketua PKK Kahut Pantau Intervensi Cegah Stunting di Desa-Desa

Agustus 21, 2026
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB: Gugatan Dicabut, Proses Hukum Belum Berakhir
Gunung Mas

Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB: Gugatan Dicabut, Proses Hukum Belum Berakhir

Agustus 21, 2026
Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis dan Tindak Lanjut Perkara
Gunung Mas

Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis dan Tindak Lanjut Perkara

Agustus 20, 2026
Next Post
Ketua Bawaslu Gumas, Walman Tristianto

Bawaslu Gumas surati tokoh agama terkait Pilkada 2020, ini isinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.