MASAPNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyurati tokoh agama di kabupaten itu, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020.
Ketua Bawaslu Gumas, Walman Tristianto mengatakan bahwa surat tersebut berisi imbauan kepada tokoh agama agar tidak menyampaikan materi kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon pada kegiatan keagamaan.
“Misalnya pada Ceramah Keagamaan, Pengajian Rutin Ta’Lim dan Khutbah Jum’at dan atau kegiatan keagamaan lainnya di Masjid se-Kabupaten Gunung Mas,” ujar Walman saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis (8/10/2020).
Kemudian Ceramah Keagamaan pada Kebaktian Minggu atau kegiatan Keagamaan lainnya di Gereja se-Kabupaten Gumas, Ceramah Keagamaan atau Acara Keagamaan lainnya di Balai Basarah se-Kabupaten Gumas.
Lalu Kebaktian Ucapan Syukur atau Acara Keagamaan lainnya di rumah yang mengundang orang banyak, dan kegiatan keagamaan-keagamaan lainnya.
“Serta tidak mengunggah atau memposting dukungan kepada pasangan calon dalam akun media sosial,” kata Walman. (MN-3)









