MASAPNEWS – Badan Pertanahan Nasional Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyerahkan sertifikat hak atas tanah (PTSL ASN) sebanyak 947 bidang tanah untuk tiga desa di kabupaten itu.
Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekda Gumas Yansiterson yang didampingi Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto dan sejumlah pejabat lainnya, di Kuala Kurun, Senin.
“Melalui BPN Gumas kita menyerahkan 947 sertifikat tanah melalui program PTSL, yang diproses untuk Desa Tumbang Tariak di Kecamatan Kurun, serta Desa Tumbang Danau dan Desa Dahian Tambuk di Kecamatan Mihing Raya,” ucap Yansiterson.
Menurut dia, program PTSL ini merupakan bukti nyata keseriusan dari pemerintah untuk melindungi masyarakat, supaya masyarakat memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat dan berkekuatan hukum.
Dari informasi yang didapat, ujar dia, program sejenis akan tetap berlanjut pada tahun 2021 mendatang, dengan target sebanyak 20 ribu lagi. Hanya saja program tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Terkait dengan ini, saya minta dukungan para camat, kades dan lurah, untuk membantu BPN Gumas untuk menyelesaikan program ini. Ini juga target dari pemerintah pusat yang didistribusikan kepada kanwil maupun kantor BPN di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini pihaknya melaksanakan dua kegiatan, yakni PTSL ASN sebanyak 947 sertifikat dan telah selesai dilaksanakan.
“Untuk PTSL PM yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, dengan metode partisipasi masyarakat, saat ini sedang berjalan. Yang sudah dilaksanakan pengukuran di Kecamatan Sepang dan Kurun,” bebernya.
Setelah melakukan pengukuran di Kecamatan Sepang dan Kurun, sambung dia, pengukuran PTSL PM akan berlanjut ke dua kecamatan lainnya yakni di Mihing Raya dan Manuhing. Secara keseluruhan PTSL PM 2020 memiliki target 20 ribu bidang.
“Pada tahun 2021 juga akan ada PTSL seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Sekda, kita mendapat target kembali 20 ribu bidang, dan sedang kami persiapkan penetapan lokasinya,” jelas Ferdinan. (ANT/MN-3)









