MASAPNEWS – Dinas
Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah turut membantu pelaku usaha dalam memeriksa status penerima Bantuan
Presiden (Banpres) Produktif secara online.
Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin melalui Kepala Bidang Kelembagaan,
Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Margaretha di Kuala Kurun, Rabu
mengatakan bantuan tersebut disiapkan oleh pihaknya karena tidak semua pelaku
usaha bisa memeriksa secara online.
“Ada ribuan pelaku usaha asal Gumas yang telah didaftarkan untuk mendapat
Banpres Produktif. Sebagian telah menerima, sebagian lagi masih menunggu hasil
verifikasi yang dilakukan oleh provinsi,” ucapnya.
Sebenarnya, ujar dia, pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah mendapat
Banpres Produktif atau tidak dapat memeriksa sendiri dengan mengunjungi
https://eform.bri.co.id/bpum, dan mengikuti beberapa proses lebih lanjut secara
online.
Disamping itu, Distransnakerkop dan UKM Gumas juga telah gencar
menyosialisasikan cara memeriksa status penerima bantuan kepada pelaku usaha,
supaya mereka dapat memeriksa sendiri secara online.
“Hanya saja, sebagian dari mereka memang tidak memiliki komputer, laptop, atau
smartphone android untuk memeriksa secara online. Jadi kami ikut membantu
memeriksa status penerima bantuan,” bebernya.
Dia mempersilahkan kepada pelaku usaha yang terkendala dalam memeriksa status
penerima bantuan, dengan datang ke kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas,
setiap jam kerja. Nantinya pegawai Distransnakerkop dan UKM Gumas akan membantu
memeriksa secara online.
Lebih lanjut, sejauh ini sejumlah pelaku usaha di Gumas telah menerima Banpres
Produktif. Hanya saja, untuk jumlah rincinya masih belum diketahui, karena
bantuan disalurkan melalui pihak bank dan pihak bank tidak menyampaikan data
kepada Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah mendapat Banpres Produktif atau
tidak bisa memeriksa sendiri dengan mengunjungi https://eform.bri.co.id/bpum,
lalu memasukan nomor KTP, memasukan kode verifikasi, dan klik proses inquiry.
“Jika tidak mendapat bantuan artinya tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh
BPKP provinsi. Distransnakerkop dan UKM Gumas hanya mengusulkan ke BPKP
provinsi dan mereka lagi yang mengirim ke kementerian,” jelas Margaretha.
(ANT/MN-3)









