MASAPNEWS – Kepala
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas,
Kalimantan Tengah, Sudin mendorong koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah
setempat, agar mengurus perizinan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Di Gumas ada beberapa KSP yang belum mengurus izin usaha. Saya mendorong
pengurus KSP agar segera mengurus izin usaha sesuai aturan dan ketentuan yang
berlaku,” ucap Sudin di Kuala Kurun, Rabu.
Aturan dan ketentuan yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Menteri
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Permenkop dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam
Koperasi.
Dia menjelaskan, dalam Permenkop dan UKM tersebut telah diatur berbagai hal
terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi, seperti persyaratan pembukaan
kantor cabang dan kantor cabang pembantu, dan beberapa lainnya.
Distransnakerkop dan UKM Gumas telah melakukan sosialisasi Permenkop dan UKM RI
Nomor 11 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Simpan
Pinjam Koperasi, di Kuala Kurun, Rabu (2/12).
“Dengan adanya sosialisasi tersebut, saya harap pengurus KSP yang belum
mengurus izin usaha agar segera mengurus sesuai aturan dan ketentuan yang
berlaku, demi kemajuan KSP itu sendiri,” kata Sudin.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada
Distransnakerkop dan UKM Gumas Margaretha menambahkan, sosialisasi diikuti oleh
35 orang pengurus koperasi di wilayah setempat.
Dia menyebut, peserta sosialisasi memang dibatasi hanya 35 orang, mengingat
saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19. Pelaksanaan
sosialisasi juga menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus
atau pengelola koperasi tentang peraturan koperasi dan UKM, serta tentang
tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
“Sebagai narasumber adalah Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas. Setelah
mengikuti sosialisasi, para peserta diharap mengerti dan memahami ketentuan dan
aturan yang ditentukan oleh pemerintah,” jelas Margaretha. (ANT/MN-3)









