MASAPNEWS – Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memasuki zona merah COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Kurun, Polres Gumas, Polda Kalteng melakukan koordinasi dengan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun di kantor kelurahan setempat, Senin (15/2/2021).
“Koordinasi ini terkait pembentukan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto.
Dia menyebut, keberadaan Pos PPKM bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu, China.
Pos PPKM, sambung dia, rencananya akan dipusatkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tampang Tumbang Anjir, dan melibatkan masyarakat serta Rukun Tetangga (RT).
“Di Kecamatan Kurun Pos PPKM sudah terbangun di Kelurahan Kuala Kurun dan menyusul di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Tampang Tumbang Anjir Berjoaldi mendukung penuh pembentukan Pos PPKM di kelurahan tersebut, dengan melibatkan peran aktif dari masyarakat serta RT.
“Saya harap keberadaan Pos PPKM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan, sehingga penyebaran serta penularan COVID-19 dapat ditekan,” tandas Berjoaldi. (MN-3)









