MASAPNEWS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia di kantor tersebut.
“Ketersediaan blanko KIA sebanyak 3.875 yang saat ini ada di Disdukcapil Gumas terbilang cukup,” ucap Younita saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah, yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengingat pentingnya KIA bagi anak dan ketersediaan blanko KIA yang terbilang mencukupi, dia mendorong orang tua agar mengurus KIA bagi anak mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Menurut dia, untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.
“Untuk foto juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjir latar foto berwarna merah. Hanya perlu membawa satu lembar foto,” bebernya. (ANT/MN-3)









