MASAPNEWS – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat agar segera membangun Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri.
“Seharusnya Disnaker segera mendirikan posko pengaduan terkait permasalahan THR karyawan. Paling tidak sebelum H-7 sudah selesai pembayaran THR karyawan di setiap perusahaan,” ujarnya di Sampit, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Bima, Disnaker Kotim harus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR pekerja 2021 ini dibantu dengan pengawas ketenagakerjaan.
“Surat Edaran Kemnaker sudah sampai ke Kotim. Sehingga, Pemkab melalui Disnaker Kotim wajib membuka posko dan kami DPRD khususnya Komisi IV akan bersama-sama mengawasi pembayaran THR 2021,” tuturnya.
Posko pengaduan itu berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mencari solusinya dan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruhnya untuk mencapai kesepakatan, khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Kepala daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuannya jika tidak mampu membayar THR kepada buruh tepat waktu.
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh, dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Kalau memang benar tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap, dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
“Perlu digarisbawahi, karyawan yang bekerja selama sebulan di perusahaan, juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.








