Selamat Pagi | Sabtu, Juni 20, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Kotawaringin Timur DPRD Kotawaringin Timur

Anggota DPRD Kotim soroti revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

adminmasap by adminmasap
Mei 5, 2021
in DPRD Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur
0
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol. (ANT/IST)

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol. (ANT/IST)

29
SHARES
223
VIEWS






MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Parningotan Lumban Gaol menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang menurutnya terlalu cepat direvisi.

“Perda ini kan baru 2018 lalu, belum sempat dilaksanakan dengan baik di lapangan, kemudian mau kita revisi. Kita terlalu mudah merevisi perda. Saya malu perda inisiatif itu baru seumur jagung direvisi,” kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Selasa.

Hal itu juga diungkapkan Lumban Gaol saat rapat Badan Musyawarah pada Senin (2/5). Pendapat itu disampaikannya ketika membahas jadwal pembahasan revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terlepas periode kapan peraturan daerah itu dibahas dan disahkan dan kemudian diusulkan direvisi, semuanya tetap mengatakan nama DPRD secara kelembagaan, apalagi peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif usulan DPRD.

Menurutnya, ini menjadi koreksi dan pelajaran bagi internal DPRD dan pemerintah kabupaten. Pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara matang agar ketika sudah disahkan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan sehingga tidak sampai perlu ada revisi.

Berbagai pertimbangan harus dikaji secara mendalam terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika nantinya peraturan daerah tersebut dilaksanakan. Jangan sampai akhirnya harus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau seperti ini, suka tidak suka SDM (sumber daya manusia) kita menjadi penilaian. Pembahasan peraturan daerah harus tetap meminta pendapat pihak-pihak terkait, termasuk dari Komisi yang menanganinya. Nanti jangan buru-buru. Bahas secara matang. Jangan sampai nanti malah direvisi lagi,” demikian Lumban Gaol.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok karena berbagai alasan.

Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.

Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.

Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.

Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.

Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018 kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik. (ANT/MN-3)

Previous Post

DPRD Gumas ingatkan beasiswa harus digunakan secara efektif

Next Post

DPRD Gumas pertanyakan izin angkutan truk muatan berat

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim dukung ketegasan Gubernur terkait plasma

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Pemda Kotim diminta antisipasi konflik masyarakat dan PBS

November 6, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sebut IMB bisa tingkatkan PAD

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Nadie Enggon. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ingin PAD dari galian C dimaksimalkan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Laporkan jika ada dugaan penyimpangan pembangunan

November 5, 2022
Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. (IST)
DPRD Kotawaringin Timur

Legislator Kotim ajak masyarakat awasi pembangunan

November 5, 2022
Next Post
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi. (ANT/IST)

DPRD Gumas pertanyakan izin angkutan truk muatan berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.