MASAPNEWS – Revisi Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun
2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas di DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, bertujuan untuk memperkuat pengendalian.
“Kita tidak menutup peluang pelaku usaha untuk berkembang. Perda ini untuk
memperkuat pengendalian dengan penegasan dalam pengawasannya karena selama ini
itu yang kurang. Makanya perlu diatur dan dikendalikan,” kata Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di
Sampit, Selasa.
Rapat pembahasan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok kembali dilaksanakan
Bapemperda. Rapat yang dipimpin Handoyo didampingi anggota Bapemperda yang juga
Ketua Komisi II Hj Darmawati tersebut dihadiri perwakilan satuan organisasi
perangkat daerah dan pelaku usaha.
Perda tersebut direvisi karena dinilai terdapat kekurangan sehingga selama ini
belum bisa dilaksanakan secara optimal. Selain itu, imbas pandemi COVID-19 juga
menjadi alasan revisi tersebut dengan menampung berbagai aspirasi pelaku usaha
terkait rokok.
Beberapa masalah teknis sedang dibahas bersama, seperti terkait ketentuan
lokasi reklame rokok serta kategori jalan dan lokasi yang diperbolehkan untuk
pemasangan reklame rokok.
Pembahasan dilakukan dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. Harapannya
agar perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan jika nanti disahkan dan
diberlakukan.
Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan revisi Perda
Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya agar tetap menetapkan regulasi perlindungan bagi
masyarakat agar terhindar dari bahaya asap rokok. (ANT/MN-3)








