MASAPNEWS – Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kalimantan Tengah, bersama pihak eksekutif menyepakati Rancangan
Peraturan Daerah tentang Produk Halal dan Higienis.
“Kami berharap ini bisa kita lanjutkan pada proses selanjutnya. Raperda
ini penting sebagai acuan terkait produk halal dan higienis,” kata Ketua
Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Handoyo mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati
beberapa penyempurnaan dari isi Raperda tentang Produk Halal dan Higienis.
Beberapa kesepakatan itu diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran
menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada penambahan 2 poin yaitu
angka 7 dan 11.
Disebutkan pada poin 7 berbunyi, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6651).
Sedangkan poin 11 berbunyi, UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (lembaga
negara RI Tahun 2012 Nomor 227, tambahan lembaran negara RI Nomor 5360.
“Pada Pasal 1 ketentuan umum ada tambahan angka 17 yang berbunyi,
sertifikat produksi pangan industri rumah tangga adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pangan produksi,” kata Handoyo.
Sedangkan Pasal 2 hingga 17 tidak ada perubahan, dan pada pasal 18 ada
perubahan redaksi pada huruf C yaitu melampirkan sertifikat layak higienis atau
sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Pada pasal 19 juga ada perubahan redaksi yakni, (1) pendaftaran atau sertifikat
halal, sertifikasi layak higienis dan/atau sertifikat produksi pangan industri
rumah tangga dilakukan oleh pelaku usaha kepada instansi/lembaga berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pendaftaran atau sertifikasi halal, layak higienis atau
sertifikat SPP-IRT meliputi produk barang dalam kemasan terbungkus dan produk
tidak dalam kemasan terbungkus.
“Pasal 20 hingga 21 tidak ada perubahan, pasal 22 ada perubahan redaksi
yaitu sertifikat dikeluarkan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis, serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam
peraturan bupati,” tegasnya.
Pasal 23 hingga 33 tidak ada perubahan, pasal 34 ada tambahan satu poin angka
yakni standar produk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal 35
hingga 52 tidak berubah, pasal 53 ada perubahan redaksi yaitu pendanaan
diperlukan untuk pembuatan sertifikat.
“Dalam hal permohonan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik
kembali. Terakhir pasal 54 hingga 63 tidak ada perubahan,” demikian
Handoyo. (ANT/MN-3)









