MASAPNEWS – Pandemi
COVID-19 yang masih terjadi cukup berdampak terhadap keuangan Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, bahkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) pada 2022 nanti diperkirakan turun 17,89 persen.
“Dari gambaran yang terlihat dalam rancangan kebijakan umum anggaran, pada
tahun 2022 kita mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar
Rp320.950.931.700,00 atau turun 17,89 persen,” kata anggota Badan Anggaran
DPRD Kotawaringin Timur Pardamean Gultom di Sampit, Kamis.
Hal itu disampaikan Gultom saat membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran
DPRD terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna.
Dia menjelaskan, rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran 2022 telah disepakati dengan komposisinya yang telah disepakati
bersama.
Pendapatan sebesar Rp1.472.671.934.600,00, pendapatan asli
daerah sebesar Rp247.214.693.000,00, pendapatan transfer sebesar
Rp1.150.352.832.000,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp75.104.409.600,00.
Belanja sebesar Rp1.472.671.934.600,00, belanja operasi sebesar
Rp1.072.086.196.757,00, belanja modal sebesar Rp138.967.236.643,00, belanja
tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000,00 dan belanja transfer sebesar
Rp260.618.501200,00.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.015.000.000,00
dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.015.000.000,00.
Gultom menjelaskan, memperhatikan karakteristik perekonomian Kabupaten
Kotawaringin Timur di masa pandemi seperti saat ini, secara keseluruhan
tantangan utama yang dihadapi tahun 2022 nantinya yaitu bagaimana meningkatkan
pendapatan asli daerah untuk membangun daerah.
Salah satu variabel yang mempunyai fungsi vital dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah, yang secara terus menerus diingatkan dan didorong adalah
bagaimana semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali supaya mampu
memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah.
Pendapatan asli daerah yang saat ini bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
Potensi dan keunggulan daerah serta usaha mikro kecil dan menengah diharapkan
juga menjadi daya dorong meningkatkan investasi dan lebih menggerakkan sektor
ekonomi riil yang dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan tetap
memperhatikan aturan.
Harapan tersebut sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur
pada tahun 2022 yakni “meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan
infrastuktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengembangan
produk unggulan daerah”.
“Secara umum arah kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur tahun anggaran 2022 adalah menopang proses pembangunan yang
berkelanjutan,” kata Gultom.
Oleh sebab itu prioritas pembangunan tentunya akan berimplikasi dengan
ketersediaan anggaran dalam APBD, karena APBD merupakan belanja pembangunan
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mendanai penyelenggaraan urusan
wajib, urusan mendasar yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat
yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah.
Sementara itu urusan pilihan merupakan urusan yang bersifat pilihan dan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan
potensi keunggulan daerah.
Badan Anggaran mengimbau agar pemerintah kabupaten memanfaatkan sumber-sumber
pendapatan secara efektif dan efesien.
Dalam pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah harus betul-betul selektif
dengan memperhitungkan nilai ekonomis suatu kegiatan, dengan kata lain harus
mempunyai dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotawaringin
Timur.
KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dimaksudkan sebagai landasan bagi pemerintah
daerah dan DPRD dalam membahas dan menetapkan rancangan APBD Kabupaten
Kotawaringin Timur tahun anggaran 2022.
Selanjutnya ini akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi segenap satuan
organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Timur dalam penyusunan rencana program atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
“Ini selanjutnya akan dituangkan dalam rencana kegiatan anggaran (RKA)
yang pelaksanaanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,”
demikian Gultom. (ANT/MN-3)









