MASAPNEWS – Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Edison melalui
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Benhard mengatakan realisasi pajak
sarang burung walet di kabupaten setempat hingga saat ini telah mencapai
sekitar Rp100 juta.
“Tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet
adalah Rp150 juta. Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100
juta,” ucap Benhard di Kuala Kurun, Jumat.
Besar pajak yang dikenakan kepada pemilik adalah 2,5 persen dari nilai jual
sarang burung walet. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Nomor 12
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Dia menyebut bahwa saat ini jumlah sarang burung walet di kabupaten bermoto
Habangkalan Penyang Karuhei Tatau diperkirakan mencapai ribuan, namun yang
potensial hanya sekitar 700.
Walau jumlah sarang burung walet yang potensial hanya sekitar 700, dia yakin
target PAD sebesar Rp150 juta dari pajak sarang burung walet pada tahun 2021
ini dapat tercapai.
“Kami rutin melakukan jemput bola agar target tercapai, dengan menagih pajak
secara langsung ke pemilik sarang burung walet. Biasanya penagihan pajak sarang
burung walet kami lakukan per triwulan,” bebernya.
Agar target tersebut dapat tercapai tentunya juga diperlukan kesadaran dari
pemilik sarang burung walet, untuk membayar pajak sesuai ketentuan yakni 2,5
persen dari nilai jual sarang burung walet.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa terjadinya pandemi COVID-19 sedikit banyak
mempengaruhi proses penagihan yang dilakukan oleh pegawai Bapenda Gumas kepada
para pemilik sarang burung walet.
Sebab, sambung dia, pegawai Bapenda Gumas harus berhati-hati saat menagih
langsung, supaya tidak terpapar virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai
Bambu China tersebut.
“Sebenarnya bisa saja wajib pajak membayar dengan cara transfer ke rekening,
namun baru sebagian pemilik sarang burung walet yang aktif membayar dengan cara
itu. Sebagian masih harus ditagih langsung ke rumah-rumah,” jelas Benhard.
(ANT/MN-3)









