MASAPNEWS – Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Gunung
Mas, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten agar memberi perhatian
kepada pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri hendaknya diberi bantuan dan
perhatian,” ucap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Elvi Esie, saat
rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, pasien isolasi mandiri hendaknya diberi bantuan dan perhatian,
mengingat pasien pada masa isolasi mandiri tidak bisa bekerja dan beraktivitas
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas juga meminta Tim Gugus Tugas COVID-19 lebih
memperketat pengawasan di kecamatan atau desa, dari berbagai kegiatan yang
sudah dilarang atau dibatasi.
Sebab, tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan
Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, saat ini angka
konfirmasi positif COVID-19 di Gumas terus ada kenaikan.
Lebih lanjut, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan IV, Bupati Gumas
diminta dapat memberi arahan kepada unit pelayanan pengadaan barang dan jasa,
supaya mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, mengingat penyerapan
anggaran yang terkesan masih rendah.
Kemudian, sambung dia, dalam hal penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) hendaknya betul-betul mempertahankan berbagai
hal yang sangat prioritas dan mendesak.
Rapat paripurna kali ini mengagendakan pandangan umum fraksi pendukung dewan
terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang dua rancangan peraturan daerah
dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas berpendapat bahwa raperda tersebut dapat
diterima, untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan
legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” paparnya.
Fraksi pendukung dewan lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu juga menerima
raperda dibahas pada rapat-rapat selanjutnya. (ANT/MN-3)









