MASAPNEWS – Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyambut baik rancangan peraturan
daerah (raperda) inisiatif DPRD kabupaten setempat, yang disampaikan saat rapat
paripurna di Kuala Kurun, Rabu (21/7) lalu.
“Mencermati raperda yang disampaikan, yakni tentang Kearifan Lokal dan Bantuan
Hukum, saya sangat setuju untuk dilakukan pembahasan,” ucap Bupati Jaya S
Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P
Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
Mencermati raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yang sebelumnya
disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Gumas, pada prinsipnya dapat disetujui dan diterima untuk dilakukan pembahasan.
Sebab, ujar dia, itu akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan
masyarakat lokal, dalam melestarikan kearifan lokal adat istiadat, serta
memberi kepastian hukum bagi pengakuan adanya kearifan lokal dan eksistensi
hubungan masyarakat di Gumas.
Selanjutnya, terhadap raperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak
mampu pada prinsipnya juga dinilai sangat baik dan disetujui untuk dilakukan
pembahasan, karena tujuan raperda tersebut untuk menjamin perlindungan terhadap
hak asasi manusia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan memberi bantuan
kepada masyarakat miskin.
“Saya selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Gumas yang
telah berinisiatif mengajukan dua buah raperda tersebut, mengingat substansi
muatannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat kita,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi menyampaikan dua raperda
inisiatif yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Dia menyebut, maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan
Kebudayaan Daerah yakni sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat,
badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat
istiadat dan budaya Dayak di Gumas.
Hal tersebut, ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sekaligus
sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di
kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Lebih lanjut, raperda tentang Bantuan Hukum memiliki maksud dan tujuan untuk
menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional
warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Lalu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu
Utara ini, untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh
keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata
oleh seluruh warga. (ANT/MN-3)









