MASAPNEWS – Direktur
PDAM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Guntur J Ruben mengatakan pihaknya
siap membantu pemerintah kabupaten setempat, dalam menerima pembayaran
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada para pelanggan PDAM di tiga
kelurahan.
“Pada dasarnya kami siap membantu menerima pembayaran retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan kepada pelanggan PDAM yang berada di Kelurahan Tewah
Kecamatan Tewah, serta Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir
Kecamatan Kurun,” ucap Guntur, di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, kerja sama tersebut tentunya harus disusun dengan baik oleh
pihak-pihak terkait, baik itu PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan
Perhubungan (DLHKP), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah,
dan pihak terkait lainnya.
Jika nantinya kerja sama berjalan, ujar dia, maka sosialisasi harus digencarkan
kepada pelanggan PDAM yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah,
Kuala Kurun dan Tampang, supaya pelanggan tidak terkejut saat membayar tagihan
air.
Menurut dia, sosialisasi juga bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada para
pelanggan, bahwa PDAM hanya menerima pembayaran retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan, sedangkan pelayanan persampahan dilakukan oleh DLHKP
Gumas.
“Yang pasti kami siap membantu pemerintah kabupaten dalam menerima pembayaran
retribusi persampahan, tanpa mengesampingkan tugas utama kami, yakni pelayanan
air bersih kepada para pelanggan,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah pelanggan PDAM Gumas yang masuk kategori rumah
tangga di Kelurahan Tewah, Kuala Kurun, dan Tampang Tumbang Anjir adalah
sekitar 4.000. Jumlah tersebut dinamis, karena terkadang ada permintaan
pemasangan sambungan rumah baru dari masyarakat.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah
kabupaten setempat berencana menggandeng PDAM untuk memungut retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan.
Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi
pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah
tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
Untuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga dikenakan
pungutan senilai Rp5.000 per bulan. Sedangkan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan bagi pelaku usaha senilai Rp1.000 per hari.
Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi
rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana
pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
Dia mengakui, rencana tersebut tidak mudah dan tidak bisa begitu saja langsung
dilaksanakan, karena ada hal-hal yang harus dipersiapkan, termasuk data dan
sosialisasi. Secara teknis, pengaturan dengan PDAM juga harus disiapkan dalam
perjanjian kerja sama.
“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan
retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang
tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan
dan non pelanggan PDAM,” paparnya.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan
persampahan/kebersihan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di
Kelurahan Tewah, Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir.
“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di tiga
kelurahan tersebut, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah
ada dan akan terus kami sosialisasikan,” demikian Yohanes Tuah. (ANT/MN-3)









