MASAPNEWS – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berdampak juga pada sektor pariwisata yang mengakibatkan penutupan sementara Objek wisata yang terdapat di Kabupaten yang bermotto “Iya Mulik Bengkang Turan” tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Annisa Cahyani, menuturkan objek wisata yang ditutup selama penerapan PPKM Level 4 seperti DAM Trinsing, Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur dan tempat wisata umum lainnya.
Penutupan sementara tempat wisata di daerah ini berdasarkan SK Bupati Barito Utara, 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Annisa mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan mentaati Kebijakan Pemerintah dengan Pemberlakukan PPKM level 4 tersebut demi kebaikan dan kesehatan bersama.
“Mari kita bersama mentaati dan patuh, dengan apa yang
menjadi keputusan Bupati Serta Instruski
Gubernur Kalteng, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata
dia.
Dia menjelaskan, Penutupan sementara
terhadap beberapa Objek Wisata tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang
akan diinformasikan kemudian, sambil menunggu kondisi pernyebaran Virus Covid 19 didaerah tersebut mengalami
penurunan kasus terinveksi. BEN-MN1









