Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
“Saya minta masyarakat yang sudah divaksin untuk tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 di media sosial,” ucap Akerman saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (6/8/2021).
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan sertifikat bukti vaksin di aplikasi seperti WhatsApp dan lainnya.
Sebab, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, pada sertifikat bukti vaksin terdapat data pribadi.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menjelaskan, data pribadi tersebut hendaknya selalu dilindungi agar tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan ini dia juga meminta masyarakat, termasuk masyarakat yang sudah divaksin, agar selalu menaati protokol kesehatan, demi kebaikan diri sendiri dan orang lain.
“Tetap kenakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” tandasnya. (GCM/MN-3)









