MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Gumas Jaya S Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar serta Wakil Ketua I Binartha, dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (16/8/2021).
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Gumas 2021, berarti kita sudah memenuhi amanat pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Jaya.
Dengan demikian, disamping kedua pihak telah memenuhi apa yang menjadi tujuan Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD, mereka juga sekaligus sepakat terhadap pentingnya Optimalisasi Pelaksanaan APBD, serta arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan 2021.
Yang tidak kalah penting adalah peningkatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Makna penting lainnya, dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjadi landasan bagi pemkab, untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, itu merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan terhadap KUPA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diajukan Pemerintah Daerah, sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Dan selanjutnya KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dibahas, disetujui dan ditandatanganinya kesepakatan bersama, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dapat mengkonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (GCM/MN-2)









