MASAPNEWS -Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap badan publik, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPID.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik DiskominfoSantik Provinsi Kalteng Laura Andalina, ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi dengan Tema “PPID Kalteng sebagai Akses Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi”, yang disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (18/8/2021).
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparasi dan supremasi hukum serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik,” jelasnya.
Dikatakan, PPID berada pada setiap organisasi atau lembaga yang disebut dengan Badan Publik. PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
“PPID mempunyai fungsi penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi,” ungkap Laura Andalina.
Untuk mendapatkan informasi, menurut dia, ada beberapa mekanisme yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis dan melalui website. (*/red)









