MASAPNEWS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera memanggil Perusahan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut mengklarifikasi keluhan dan laporan masyarakat.
“Kita akan segera panggil PBS di Gunung Mas dan wilayah sekitar yang menggunakan jalan umum untuk operasional angkutannya. Ini juga bentuk dukungan kita terhadap aspirasi masyarakat. Kita akan sampaikan juga hal ini kepada Gubernur Kalteng,” kata Wiyatno di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, ada beberapa tuntutan masyarakat yang telah diterimanya, diantaranya penegakan hukum yang adil oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam hal berlalu lintas di jalan umum.
Kemudian, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta yang melewati jalan umum. Hal itu seusai dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 07 Tahun 2012. Dan tuntutan berikutnya, agar perusahaan memperbaiki kerusakan jalan, kata Wiyatno.
Selain itu, ketua DPRD Kalteng mengakui, semua tuntutan tersebut untuk ditindaklanjuti paling lambat 25 Desember 2021. Apabila tidak, maka masyarakat berencana akan melakukan aksi berupa blokade jalan umum yang dilewati angkutan perusahaan tersebut.
Masyarakat memberi waktu satu tahun bagi perusahaan untuk membuat jalan khusus. Dan solusi lain, agar pihak perusahaan memiliki jembatan timbang hingga memperbaiki jalan tersebut, ungkap Potisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
“Dalam tuntutan tersebut nantinya akan kita sampaikan semuanya kepada Gubernur yang selama ini menjadi polemik masyarakat Gumas, sehingga diharapkan mendapat solusi dan jalan keluarnya,” tutupnya.(HY/MN-2)










Comments 1