MASAPNEWS – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ingin agar Edy Mulyadi, yang dalam videonya mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara berada di lokasi tempat jin buang anak, diproses secara hukum.
“Sebagai warga Kalimantan saya tersinggung dengan ocehan Edy Mulyadi. Terlebih selama ini sumber daya alam (SDA) Kalimantan banyak dimanfaatkan untuk kemajuan negara,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Evandi di Kuala Kurun, Senin (24/1/2022).
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini memaafkan ocehan Edy Mulyadi. Akan tetapi, menurutnya proses hukum baik itu hukum positif maupun hukum adat tetap harus dikenakan kepada Edy Mulyadi.
Senada, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing secara pribadi turut menyayangkan ocehan Edy Mulyadi tersebut. Ocehan Edy Mulyadi dinilai menghina orang Kalimantan, sehingga diharap dapat diproses secara hukum.
“Dia harus dituntut secara adat dan hukum positif, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Lainnya, Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas menegaskan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya berkat masyarakat Pulau Jawa, namun juga dari pulau lain, termasuk masyarakat di Pulau Kalimantan.
Menurut dia, ocehan dari Edy Mulyadi menggambarkan yang bersangkutan tidak mengerti bagaimana hidup berbangsa dan bernegara, karena seolah-olah hanya masyarakat Pulau Jawa yang berperan dalam perjuangan bangsa dan negara.
“Edy Mulyadi sudah menyampaikan permohonan maaf, tetapi ucapannya sudah menyakiti hati masyarakat Kalimantan. Mereka harus diproses hukum, baik secara hukum positif maupun hukum adat, tidak hanya Edy Mulyadi tapi juga kawan-kawannya di video yang viral itu,” tandasnya. (GCM/MN-2)









