MASAPNEWS – Sungai di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diduga tercemar oleh limbah pencucian perusahaan tambang batu bara. Pencemaran itu sangat diprihatinkan, karena masyarakat selama ini memanfaatkan air sungai tersebut.
Pencemaran tersebut juga sangat meresahkan bagi masyarakat di wilayah desa itu, karena dikhawatirkan akan berdampak negatif kepada persawahan yang tidak dapat mengairi dengan baik. Bahkan penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari akan diragukan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung J Bangas saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (26/4/2022), meminta kepada pemerintah agar cepat melakukan tindakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan itu.
“Saya ingin instansi terkait jangan tinggal diam dan segera mengambil langkah dengan mengecek kelayakan ijin pengeolahan limbah dari cucian batu bara tersebut. Jangan sampai ada jatuh korban, kasihan masyarakat akibat eksplorasi tambang,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, dia mendesak kepada perangkat daerah terkait di Gumas serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar memantau dugaan pencemaran ini secara langsung. Jika memang benar melanggar aturan dan ketentuan, maka perusahaan tersebut harus mendapat sanksi sesuai aturan hukum.
“Kami tidak ingin generasi muda dan anak-anak kita ke depan terkena imbas dari pencemaran ini. Kesehatan kita perlu diperhatikan,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gumas yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini.
Sampai pemberitaan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gumas. (HY/MN-2)









