KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Kuala Kurun, Rabu (17/7/2022).
”Hasil rapat pembahasan itu memberikan gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pembangunan ke masyarakat dan pemerintahan, serta pembinaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” ucap Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Gumas Binartha.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tahun anggaran 2021, masih masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
Untuk itu, saran dan kritik dari berbagai pihak menjadi masukan berharga, dalam menyempurnakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
”Dengan telah disetujuinya raperda ini berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah tahun 2021. Terima kasih atas tanggapan dan saran dari anggota dewan, dan juga kepada banggar DPRD yang secara cermat dan penuh kesabaran membahas dan mengkaji penyempurnaan raperda ini,” tuturnya.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, yakni diharapkan kepada pemkab kedepan agar dapat lebih baik mengelola anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk KUA/PPAS pada tahun anggaran 2023 harus lebih berpihak dalam mendukung dan menyukseskan visi misi bupati, melalui program tiga smart, yakni smart human resources, smart agro, dan smart tourism.
Terkait pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.019.422.907.975 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 84.419.550.114, pendapatan transfer sebesar Rp 931.255.317.861, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3.748.040.000.
”Dari target itu, proyeksi pendapatan daerah mengalami peningkatan 3,80 persen dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mencermati kembali proyeksi PAD tersebut, sesuai kondisi riil dengan tetap mengupayakan semaksimal mungkin sumber PAD,” terangnya.
Selanjutnya terkait keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberikan batas waktu sampai 28 November tahun 2023, pemkab harus mempersiapkan dan memfasilitasi PTT, sehingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui bimbingan belajar, kursus, dan lainnya.
DPRD Kabupaten Gumas juga meminta pemkab mengupayakan perjanjian/kerjasama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), untuk bisa menampung tenaga kerja dari PTT maupun masyarakat umum lain.
Terakhir, kepada dinas/instansi terkait agar membuat capaian tiga smart dari tahun 2019 sampai dengan 2021, baik realisasi keuangan dan kegiatan sebagai bahan evaluasi kepala daerah.
”Khusus smart tourism, harus segera mengupayakan perbaikan jalan menuju Tahura Lapak Jaru supaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang berwisata dan pembangunan lain yang menunjang keberadaan tahura,” tukasnya. (GCM/MN-3)









