MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2022.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Bupati Jaya S Monong, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (30/8/2022).
“Kami serahkan raperda ini untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar saat menyerahkan raperda kepada Bupati Jaya S Monong.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan mengatakan bahwa belanja pada APBD perubahan hendaknya diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak.
“Terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, serta sarana pendidikan dan kesehatan, yang mengalami kerusakan sehingga menyebabkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya perbaikan sarana dan prasarana, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, maka diharap pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dia menjelaskan, belanja sebelum perubahan adalah sekitar Rp1,104 triliun, dan setelah perubahan adalah sekitar Rp1,111 triliun. Artinya bertambah sekitar Rp6,524 miliar atau naik 0,59 persen jika dibandingkan target semula.
Di sisi lain, pendapatan semula ditargetkan sekitar Rp1,021 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,016 triliun, berkurang sekitar Rp5,041 miliar atau turun 0,48 persen jika dibandingkan target semula.
“DPRD Gunung Mas memahami bahwa penurunan pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan yang sah,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (GCM/MN-3)









