MASAPNEWS – Empat lembaga penegak hukum menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) terkait aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), di aula kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Selasa (27/9/2022).
Empat lembaga penegak hukum yang dimaksu adalah PN Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas), Polres Gumas, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya.
“Kita sudah menandatangani perjanjian bersama tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu,” ujar Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah.
Pria yang akrab disapa Firman itu menuturkan, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, karena teknologi dapat memberikan kemudahan dalam setiap proses administrasi perkara pidana.
Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersinergi dalam pemanfaatan teknologi informasi ini, agar dapat terwujud Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang telah diprakarsai oleh Bappenas bersama dengan Kemenkopolhukam.
Aplikasi e-Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Aplikasi ini dapat menjadi media pertukaran dokumen, khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.
Aplikasi E-Berpadu ini dibuat untuk kerja sama lintas sektoral dalam mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu, menuju era baru peradilan modern berbasis TI yang bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. (HY/MN-2)






