MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ary Dewar mengingatkan masyarakat, jika belum mengetahui syarat dan ketentuannya, sebaiknya tidak usah meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan, ujarnya di Sampit, baru-baru ini.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/09/legislator-kotim-imbau-masyarakat-hati-hati-pinjam-uang-lewat-pinjol/
“Pinjol ini terkadang tidak memiliki lisensi dan tidak terawasi oleh OJK. Pemberi jasa juga sering mengirimkan SMS maupun iklan di sosial media untuk menarik konsumen,” lanjutnya.
Selain itu, pinjaman online banyak yang liar, dan hukum rimba yang digunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi tersebut.
“Jadi kembali saya ingatkan, untuk waspada, periksa dulu keabsahan pinjol tersebut,” tukasnya. (IK/MN-3)