MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab), agar segera menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, di salah satu desa di wilayah setempat.
“Ada indikasi seorang oknum kades peserta Pilkades Serentak 2022 di salah satu desa melakukan kecurangan,” ucapnya saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, dugaan kecurangan yang dimaksud adalah pemalsuan salah satu kelengkapan administrasi yakni ijazah.
Jika dugaan kecurangan tersebut benar terjadi, maka dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum calon kades tersebut. Dia juga menyayangkan panitia pilkades yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai panitia.
“Padahal sudah diberikan waktu untuk memverifikasi administrasi selama 20 hari, jika terdapat kejanggalan terhadap syarat yang diterima oleh panitia pilkades. Namun ternyata masih ada oknum yang diduga menggunakan ijazah palsu bisa menjadi calon kades,” sesalnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Pemkab Gumas untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, sebelum adanya pelantikan kades terpilih.
Sebab, sambung politisi Partai Demokrat ini, dikhawatirkan jika dilantik dan menjabat sebagai kades maka yang bersangkutan akan berbuat hal-hal yang tidak baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Iltem mengatakan, permasalahan pilkades diselesaikan secara berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Itu sudah diproses, tapi tahapan pilkades tetap berjalan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah namun sudah dilantik, maka dia akan diberhentikan, setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tukas Iltem. (GCM/MN-3)





