MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Sepang, Selasa (15/9/2022).
“Pria yang diciduk berinisial AS (30). Dari tangan AS, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Senin (26/9/2022).
Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa ada orang yang ducurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba bersama Satintelkam Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengamankan AS (30) beserta sabu.
“Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penggerebekan terhadap pelaku, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat,” terang mantan Kapolsek Hanau Kabupaten Seruyan ini.
Selanjutnya, kata Budi, pelaku AS (30) beserta barang bukti disita oleh petugas, untuk dibawa ke Polres Gumas, guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HY/MN-2)






