MASAPNEWS – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.Hal itu terkait adanya larangan penjualan obat sirup kepada masyarakat.
“Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat selaku konsumen,” kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Pemerintah pusat menegaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Langkah ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/10/legislator-kotim-minta-pemkab-segera-sosialisasikan-larangan-obat-sirup/
Selain itu, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lumban Gaol yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur ini menilai masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa. Untuk itu pemerintah daerah diharapkan juga bergerak cepat mensosialisasikan instruksi tersebut.
“Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran maupun mendatangi tempat penjualan obat serta fasilitas kesehatan agar tidak memberikan obat sirup. Kita patuhi bersama arahan pemerintah karena demi kebaikan bersama,” demikian Lumban Gaol. (ANT/MN-3)








