MASAPNEWS – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan larangan penjualan obat sirup kepada masyarakat.
“Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Ini harus dilakukan secara cepat sebagai upaya pencegahan terhadap hal tidak diinginkan bagi anak-anak di daerah kita ini,” kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.
Larangan penjualan obat sirup itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi ini menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, khususnya balita. (ANT/MN-3)








