MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Lily Rusnikasi mengingatkan perangkat desa agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan melakukan penyimpangan, karena pasti akan berurusan dengan hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (22/11/2022).
Secara khusus untuk kades, tambah dia, dalam setiap pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
”Penggunaan APBDes itu harus bermanfaat untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Bukan untuk yang lain,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (GCM/MN-3)