MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengingatkan kepada seluruh kepada desa (kades) di daerah ini, agar bisa mengetahui aset yang menjadi kewenangan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat.
”Keberadaan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, kades jangan asal membangun. Mereka harus mengetahui mana aset yang menjadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi, atau pusat,” ujarnya di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Dia menuturkan, bisa saja kades memiliki tujuan mulia dalam pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di desa. Namun, jika aset tersebut bukan merupakan kewenangan desa, maka kades jangan melakukan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana desa.
Jika hal seperti itu terjadi, maka sama saja kades yang bersangkutan melanggar aturan yang berlaku. Untuk itu, seluruh kades harus benar-benar mengetahui mana yang merupakan kewenangan desa dan yang bukan.
Dengan demikian, dana desa benar-benar digunakan sesuai aturan, dan tidak ada kades maupun perangkatnya yang terjerat masalah hukum.
”Ini harus benar-benar dicermati dan jangan asal membangun. Memang tujuannya mulia, namun apabila melanggar aturan, maka akan terjerat hukum,” tuturnya.
Diapun mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat, untuk bersama mengawasi pengelolaan keuangan di desa. Seluruh kades juga harus transparan terkait pengelolaan keuangan tersebut.
”Dengan demikian, kita harapkan penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tandasnya. (GCM/MN-3)