MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Mariani mendorong dan mendukung Kejaksaan, agar tidak perlu ragu menuntut pelaku banda narkoba dengan hukuman maksimal.
Itu supaya benar-benar ada efek jera, ujarnya saat dibincangi awak media di Sampit, baru-baru ini.
“Seperti kasus obat zenith, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/11/legislator-kotim-sebut-kasus-narkoba-jadi-pr-seluruh-pihak/
Sebab, kejahatan narkoba dan sejenisnya ini sudah berbagai macam modus digunakan. Ada yang memanfaatkan anak di bawah umur, dan juga ibu rumah tangga pun dimanfaatkan supaya para penegak hukum tidak tega menuntut hukuman maksimal,
Politisi Golkar Kotim ini menyatakan siap mendukung polisi dalam penindakan hukum, dan juga mendukung jaksa dalam hal menuntut tersangka dengan hukuman maksimal.
Begitu juga dengan para hakim di pengadilan, agar tidak perlu ragu memvonis terdakwa narkoba baik itu sabu-sabu maupun jenis obat seperti zenith atau ekstasi dan lainnya, dengan hukuman semaksimal mungkin, supaya mereka benar-benar jera. (IK/MN-3)