MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan (dapil) II menjalani reses di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu, guna menampung aspirasi dan mendengarkan paparan dari perangkat daerah setempat.
“Reses ini salah satu tujuan kami untuk mendengarkan beberapa program instansi pemerintah di tahun 2023, yang hasilnya nanti akan dijadikan pokok pikiran kami dari legislatif,” ujar Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, reses kali ini sudah terjadwal. Hal ini menjadi kebutuhan dalam rangka mendengarkan aspirasi, dimana hasilnya nanti akan diserap dewan untuk disampaikan kepada Pemda Kabupaten Gumas.
Selain itu, paparan dari perangkat daerah yang terhimpun dalam kegiatan reses akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaannya nanti tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, masa reses adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD dengan menyerap program instansi pemerintah tahun 2023. (HY/MN-2)